Sinergi DPC IPPAQI Magelang dan Kemenag: Akselerasi Pemetaan Data EMIS Pra-Pencabutan Moratorium PAUDQu
Minggu, 24 Mei 2026 - DPW IPPAQI Jateng
Admin
Minggu, 24 Mei 2026 - DPW IPPAQI Jateng
Admin
MAGELANG — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menyosialisasikan pencabutan moratorium Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur'an yang diiringi dengan pengetatan pemetaan data Education Management Information System (EMIS). Langkah strategis ini dipaparkan dalam acara Sarasehan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur'an Indonesia (DPC IPPAQI) Kabupaten Magelang di PAUDQu Al Kautsar, Mertoyudan, Magelang, pada Minggu (24/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan perluasan akses pendidikan Al-Qur'an usia dini berjalan beriringan dengan validitas tata kelola kelembagaan.
Dalam pemaparannya, Kasubdit MDTPQ Kemenag RI, Aziz Syaifudin, mengungkapkan bahwa dari total 3.330 lembaga PAUDQu yang terdata, baru sekitar 1.819 lembaga atau berkisar 40 persen yang telah melengkapi administrasi mutakhirnya. Kemenag kini tengah mengejar validasi menyeluruh, terlebih dengan adanya rencana transisi kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal (Dirjen) yang akan memisahkan pusat data EMIS secara mandiri.
"Kami punya PR besar untuk menunjukkan kevalidan data kita. Kami ingin mendapatkan kepastian di seluruh Indonesia apakah lembaga tersebut aktif atau tidak. Pengurus wajib menginformasikan kepada Kemenag bahwa lembaga Bapak dan Ibu sekalian benar-benar aktif," ujar Aziz tegas.
DPW IPPAQI Jawa Tengah menyambut dengan sigap pemetaan data ini. Hal ini telah dilakukan mengingat prosentasi penyelesaian laporan BAP yang sudah mencapai 80 persen. Hal ini menunjukkan solidnya lembaga di bawah naungan IPPAQI Provinsi Jawa Tengah. Pengurus IPPAQI juga sigap dan berseida membantu penertiban data ini.
Penertiban data ini langsung direspons tegas di tingkat daerah. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kabupaten Magelang menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut izin operasional tiga lembaga yang terbukti tidak aktif. Penertiban dilakukan dengan mencocokkan data EMIS digital dengan format kendali manual berbasis Excel di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
"Saat ini sudah ada 3 lembaga yang kami cabut karena tidak aktif melalui mekanisme BAP (Berita Acara Pendataan) pencabutan. Insyaallah masih ada 5 lembaga lagi yang harus kami visitasi. Jika terbukti sudah tidak ada aktivitasnya, maka akan langsung kami cabut izinnya," kata Kasi Pontren dalam forum tersebut.
Masalah kedisiplinan pengisian data juga menjadi sorotan tajam. Mewakili PD Pontren, Nira, memberikan peringatan keras (warning) dari pusat agar seluruh lembaga di bawah naungan PD Pontren segera menyelesaikan BAP EMIS pada bulan ini. Jika sebuah lembaga melewatkan siklus BAP tahun ini, sistem secara otomatis akan mengunci dan menolak pengisian BAP pada tahun berikutnya. Lembaga diwajibkan rutin memperbarui data santri serta data ustaz dan ustazah.
Menanggapi kebijakan pencabutan moratorium dan penataan data ini, Ketua DPC IPPAQI Kabupaten Magelang, Supri Riyadi, menyatakan dukungan penuhnya. Menurutnya, pemetaan data melalui EMIS bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam menentukan kebijakan strategis, termasuk penyaluran bantuan fiskal dan pembinaan kelembagaan.
"Kami menyambut baik pencabutan moratorium ini demi memperluas akses pendidikan Al-Qur'an anak usia dini. Namun, kami juga berharap kebijakan ini diiringi pendampingan ketat agar lembaga tetap mengedepankan mutu pendidikan serta nilai-nilai moderasi beragama," tutur Supri.
Supri menambahkan, DPC IPPAQI Kabupaten Magelang berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Kemenag dan PD Pontren guna melahirkan generasi Qur'ani yang cerdas, berakhlak mulia, dan nasionalis. (ZN)