Rabu, 22 April 2026 - DPW IPPAQI Jateng
Oleh : Admin
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah merombak total kurikulum dan landasan hukum Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQu). Melalui forum Tajdid Implementasi Kurikulum LPQ, Kemenag menyusun instrumen untuk menaikkan payung hukum PAUDQu dari SK Dirjen menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Forum strategis yang dihadiri oleh jajaran Kemenag, pakar pendidikan, serta perwakilan DPW IPPAQ Jawa Tengah ini diselenggarakan di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat. Acara yang dibuka oleh Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, ini telah dirampungkan pada Selasa (21/4/2026) malam oleh Kasubdit PDTQ, Aziz Syafiuddin.
Agenda utama forum ini adalah melakukan insersi standar nasional pendidikan ke dalam regulasi PAUDQu. Langkah ini diambil karena kurikulum lama dinilai belum sepenuhnya memenuhi kelayakan standar nasional dan masih sebatas berprinsip pada penekanan bacaan Al-Qur'an.
Pemenuhan standar nasional ini sekaligus menjadi agenda strategis guna membuka kembali moratorium izin operasional PAUDQu. DPW IPPAQI Jawa Tengah yang turut andil dalam kegiatan ini memberikan dukungan penuh atas percepatan penyusunan draf KMA tersebut, demi menjamin kepastian operasional lembaga di tingkat wilayah.
Dalam ulasannya, Mujibun selaku Ketua DPP IPPAQI memaparkan bahwa pembaruan ini bersifat krusial. "Penyelenggaraan PAUDQu ada rambu-rambunya dan tidak bisa lepas dari UU Sisdiknas. Oleh karena itu, penyesuaian menjadi KMA sangat mendesak," jelasnya. (ZN)